Jumat, 05 Juni 2009

Prita dan IT Indonesia

JARDIKNAS] Wednesday, June 3, 2009 10:54 PM
From:
"Dennyansyah Siambaton" Add sender to Contacts
To:
jardiknas@yahoogroups.com, guru-tendik@yahoogroups.com
Cc:
denny_ansyah@yahoo.com

Rabu, 2009 Juni 03 Prita Mulyasari dan UU ITE Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemarannama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau dendamaksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama IwanPiliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melaluitulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.Ataskasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran namabaik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum darisaya:Pertama :Dalamputusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicialreview UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satupertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalamPasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.Pertimbangan Mahkamah tersebutdapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk padapasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:Pasal 27 ayat (3) UU ITESetiapOrang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik.Pasal 45 ayat (1) UU ITESetiapOrang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara palinglama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00(satu miliar rupiah).Pasal 310(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lamasembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yangdisiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancamkarena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahunempat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratusrupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karenaterpaksa untuk membela diri.Pasal 311(1)Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulisdibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidakmembuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yangdiketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjarapaling lama empat tahun.(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.Kedua :Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:“Jangansampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya,terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilahdengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dansemakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualanobat dan suntikan”Dan kalimat terakhir berbunyi”“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”Darikedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikanpesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumahsakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengajamenulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran pentingkepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebihberhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadiseperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapatdikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karenapesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskandalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran ataupencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentinganumum atau karena terpaksa untuk membela diri”.Ketiga :Dalame-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagaipasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Pritakecewa tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihakmanajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :“Sayangotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangatdikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yangtercetak adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dansetelah saya complaint dan marah-marah, dokter tersebut mengatakanbahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni maka sayadesak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil labtersebut.”Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.Ceritayang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakitOnmi International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya.Hal ini dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000.Prita berpendapat bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratoriumsebenarnya adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukuprawat jalan. Berikut petikannya:“Dalamkondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas namaOgi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer servicemanager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadianyang terjadi dengan saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan sayahanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awalsaya adalah 27.000 bukan 181.000 makanya saya diwajibkan masuk ke RSini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawatjalan.”Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Pritamengalami gangguan kesehatan yang lain akibat perawatan yang dilakukanoleh dr. Hengky, yakni tangan kiri mulai membengkak, suhu badan naik ke39 derajat, serangan sesak napas, leher kiri dan mata kiri membengkak.Berikut petikannya:“Tangankiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikandan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai sayadipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naikkembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidaktahu dokter apa, setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akanmenunggu dr. Henky saja”“Esoknyasaya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namunjanji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dankakak-kakak saya menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya,suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 danserangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernahterjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri danmata kiri saya.”Cerita yang lain menunjukkan bahwasetelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang lain menunjukkanpenyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan sewaktudi rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Pritasehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:“Setelahitu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi sayadimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurutanalisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudahparah karena sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang kelaki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telahmembohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikansuntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesaknapas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini danmemang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadisesak napas.”Keempat :Daricerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukantuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakitOmni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telahditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikutpetikannya:Pasal 191. Pelaku usahabertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasayang dihasilkan atau diperdagangkan.2. Ganti rugi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantianbarang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkanpembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlakuapabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebutmerupakan kesalahan konsumen.Kelima :Perbuatansdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannyatidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaandan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni International.Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur pidanadalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkanadanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yangbermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatansdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepadateman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.Keenam :PihakKepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengankemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit OmniInternational berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumendengan pasien sdri.. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus padasoal pencemaran nama baik.Penulis :Ronny, M.Kom, M.HSaksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah KonstitusiDiposkan oleh Ronny, M.Kom, M.H (Alias 'Ronny Wuisan') di 08:20http://ronny- hukum.blogspot. com/2009/ 06/prita- mulyasari- dan-uu-ite. html