Jumat, 12 Juni 2009

Pandangan Mata Raker Depdiknas & Komisi X DPR RI

Monday, June 8, 2009 4:43 AM
From: "Kwarta Adimphrana" Add sender to ContactsTo: guru-tendik@yahoogroups.comDear all,

Berikut catatan pandangan mata dari balkon Ruang Rapat Komisi X DPR hari Senin, 8 Juni 2009 jam 10.30-13.30:

Mendiknas: bnsp akan melaksanakan ujian pengganti (bukan un ulangan) untuk siswa2 yang sekolahnya yang secara meyakinkan terbukti un-nya tidak sah, terkontaminasi karena kecurangan.

Komentar Anggota DPR:

Irsyad Sudiro (golkar): kecewa barat atas pelaksanaan un, karena terkesan pelanggaran un yang melibatkan siswa, guru, ortu, percetakan, staf disdik, polisi ini terjadi secara sistemik, un tidak perlu diberlakukan pada tahun 2010

Ani (pks): pelanggaran2 un sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun terakhir, tahun ini terjadi di 7 provinsi 18 kab/kota, hal ini mengarah pada kriminalitas pendidikan dan mencederai tujuan pendidikan

Yusuf: apa definisi un ulang normal, un ulang tidak normal. Tidak setuju surat edaran bsnp nomor 16 thn 2009 tentang ujian pengganti untuk un tidak normal (kelulusan O%). Yang mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2009 sebaiknya diganti saja. Kita harus kembali ke jalan yang benar, sejak 16 tahun lalu saya tegas menolak un sebagai penentu kelulusan karena bertentangan dengan uu nomor 20 tahun 2003. Mohon kepada komisi X 2009/2014 yang diantaranya kawan2 14 artis agar tetap menyuarakan un.

Bertha (PDS): pasti masih ada pelanggaran2 un di tempat lain, kejahatan2 di dalam un ini harus ditindak, di sumatera utara, pada umumnya sekolah2 tdk menyetujui un, mereka ingin ujian sekolah saja sebagai syarat kelulusan, un masih memancing peluang oknum2 berbuat curang

Ferdiansyah (Golkar): mari kita lihat apbn 2010, ada anggaran fungsi pendidikan dan ada anggaran fungsi non pendidikan, kok anggaran non pendidikan masuk ke dalam anggaran pendidikan? mengenai penambahan anggaran pagu indikatif, dimana rasionalitas penambahan anggarannya?

Ciprianus: kepintaran harus ditunjang dengan budi (akhlak mulia), tujuan pendidikan tdk berhasil manakala hal ini diabaikan, bagaimana kita kembali ke substansi tujuan pendidikan: kecerdasan intelektual, kecerdasan akal budi, apakah dgn ujian akan menjawab persoalan bangsa, keberadaan bnsp perlu dipertanyakan.

Mokhtar: un telah menjadi prestise pemerintah daerah, sehingga mereka mengintervensi, ditemukan guru yang khusus membantu menjawab soal un atas perintah kepsek,

Tony: apakah bsnp belum melapor tentang adanya sekolah yang kelulusan 0%? Apakah ada solusi bagi siswa yang tak lulus..

Wayan Koster: guru bantu, bagaimana komitmen dan konsistensi depdiknas utk tetap memberikan honor kepada guru bantu sampai mereka diangkat sebagai pns atau berusia 60?

Angelina (Demokrat): soal guru bantu, bagaimana kesepakatan depdiknas untuk mengangkat guru bantu menjadi pns sampai 2011? bagaimana hasil Tim Evaluasi UN (DPR), depdiknas harus kembali ke tujuan UN 'hanya' sebagai pemetaan dan pengendalian mutu pendidikan, bukan sebagai syarat 'kelulusan'. Apa maksud kata 'sepakat berat' dengan dpr itu pak?

Komar (Demokrat): 'sepakat berat' itu 'thank you berat' (gerrr...), tidak ada program pemerintah yang tidak baik, un dilanjutkan saja, dengan catatan kita bantu pembenahan sistemnya: kecurangan umumnya terjadi di kunci jawaban, tidak menjadi satu2nya

Munawar (PKB): proses pengangkatan guru bantu atau honorer perlu diperhatikan, prediksi pada tahun 2014 akan pensiun 270.000 ribu guru sd (total hampir 1 juta guru), bagaimana strategi dan antisipasi depdiknas untuk menghadapi booming guru 2014?

Yasin (PAN): depdiknas harus konsisten dan terus melakukan improvement, jangan sampai terjadi kebohongan publik, hindari kamuflase program yang produknya tidak mampu bersaing secara global.

Pimpinan Sidang: kasus utama un: 1) softcopy soal menyebar sebelum ujian, 2) kunci jawaban menyebar saat ujian, 3) ljun peserta yang diperbaiki oleh oknum guru.

Interupsi Mochtar: mohon dijelaskan, kapan un dinyatakan batal? kapan un dinyatakan tidak batal. Siapa yang berhak mengumumkan pengumuman hasil un? Depdiknas atau bsnp?

Mendiknas:

1) Kita jangan sampai menyangsi orang (siswa) yang tidak bersalah (tetapi menjadi korban), kecurangan tidak hanya terjadi di un, di penerimaan cpns pun terjadi, tetapi yang memprihatinkan kita adalah jumlah siswa yang berada di grey area (tidak jelas antara siswa jujur dan tidak jujur dalam mengikuti un), ujian pengganti dpt disetujui oleh mendiknas. Untuk itu kita lakukan ujian pengganti untuk menemukan siswa yang jujur dan tidak jujur dalam ujian nasional di sekolah yang terkontaminasi.

2) Honor guru bantu dapat dinaikkan jika pagu anggaran juga dinaikkan sehingga depdiknas dapat memberikan honorariun minimum bagi semua guru bantu, saat ini anggaran pendidikan yang 20% itu masih termasuk gaji guru pns dan honor guru bantu. Depdiknas sedang memperjuangkan pp guru honor yang mensyaratkan minimal S1 dan tersedia honor minimum.

Komentar Anggota: tidak perlu ada ujian pengganti karena ada ujian paket c

Mendiknas: ujian paket c tetap berlaku, ujian pengganti tetap dilaksanakan khusus di sekolah2 yang un nya bermasalah, kita tidak akan mengorbankan siswa2 jujur karena kita tidak memenuhi hak2 mereka untuk mengikuti ujian pengganti un yang tercurangi dan tercemari.

Komentar (PKB): mengapa kita tidak menggunakan paket c sebagai Ujian Pengganti? Jangan sampai kita mengorbankan sistem dengan aturan yang belum jelas.

Keputusan Raker:
1) Bnsp harus segera menentukan un mana yang sah dan un mana yang tidak sah, kepada yang un tidak sah harus segera dilakukan ujian pengganti

2) Dpr menyetujui anggaran pendidikan yang semula 57,5T menjadi 62 T dengan syarat harus menaikkan tunjangan fungsional & profesi guru/dosen hingga 4,5 T

Demikian laporan pandangan mata dari 'fraksi' balkon DPR Senayan Jakarta. Mohon maaf jika ada kekeliruan, silakan diralat jika perlu. Semoga berkenan dan bermafaat.


Salam hangat dari Ciputat,
Kwarta Adimphrana

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!